Ayah Bejat di Batam Tega Cabuli dan Eksploitasi Anak Kandung Rp 500 Ribu

by Def
0 comments
Batam

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, tampak geram saat memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026) siang.

“Sejak usia 7 hingga 9 tahun, korban dicabuli oleh ayah kandungnya. Kemudian, dari usia 9 hingga 13 tahun, korban dirudapaksa. Pelaku melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari di rumah yang hanya mereka tinggali bertiga,” jelas Ronni.

Suatu ketika, saat pelaku membutuhkan uang, ia menawarkan anaknya kepada pria lain. Dengan imbalan Rp 500 ribu, gadis kecil itu dipaksa melayani nafsu bejat pria asing.

Dalam tangisnya, DS hanya bisa pasrah. Meski jiwanya menolak, ia tak berdaya karena kalah tenaga dan merasa takut terhadap ayahnya. Ia khawatir jika menolak, ia akan mendapatkan perlakuan yang lebih brutal.

“Pelaku juga sempat menjual anaknya saat berada di Pulau Jawa. Kala itu, pelaku membawa kedua anaknya karena sedang ada proyek pekerjaan di sana,” lanjut Ronni.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Ronni Bonic bercerita, kasus ini terbongkar setelah DS memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sepupunya di Kepulauan Meranti melalui sambungan telepon.

Mendengar cerita memilukan itu, sang sepupu langsung melapor kepada nenek korban.

You may also like

Leave a Comment