Home » Markas Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja di Sukajadi Batam Digerebek, Polisi Sita Rp1 Miliar

Markas Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja di Sukajadi Batam Digerebek, Polisi Sita Rp1 Miliar

by Redaksi
Gerebek markas judi online

Batamline.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah mewah yang diduga dijadikan pusat operasional judi online.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut pada Kamis (21/5/2026).

“Pada Kamis, 21 Mei 2026, tim Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian online. Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik tersebut beroperasi di salah satu rumah mewah di Kota Batam,” ujar Anggoro saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Setelah dilakukan pendalaman, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi pada hari yang sama. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui sedang mengoperasikan sejumlah perangkat komputer dan laptop untuk mengakses dashboard situs judi online.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga situs judi online yang dioperasikan para tersangka, yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian menjelaskan, rumah mewah tersebut sengaja dijadikan pusat pengendalian operasional agar aktivitas perjudian online tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.

“Rumah tersebut digunakan sebagai pusat pengendalian operasional agar aktivitas perjudian online ini tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum,” kata Debby.

Menurut Debby, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Tersangka HR (43) diketahui berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online. Ia bertugas menyiapkan website perjudian beserta sistem pembayaran atau payment gateway yang digunakan untuk menampung transaksi para pemain.

“Tersangka HR berperan sebagai pengelola utama. Dia menyiapkan website judi online beserta sistem pembayarannya dengan pembagian keuntungan 20 persen untuk dirinya dan 80 persen untuk perusahaan induk yang servernya berada di Filipina,” ujarnya.

Tak hanya itu, HR juga mengendalikan operator judi online yang berada di Kamboja. Para operator tersebut bekerja di bagian pemasaran, admin hingga layanan pelanggan untuk mempromosikan situs judi online dan mencari member baru.

Selain mengatur operasional, HR juga mengelola seluruh perputaran dana hasil perjudian, mulai dari dana deposit pemain, pembagian keuntungan dengan perusahaan induk, biaya operasional hingga pembayaran gaji pekerja di Indonesia maupun Kamboja.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni HL (35) dan ET (40), berperan di bagian keuangan atau finance. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mengirim biaya operasional kepada operator di Kamboja serta membuat laporan transaksi keuangan bulanan.

Ketiga tersangka diketahui berdomisili di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor komputer, empat token bank BCA, dua paspor serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan perjudian online tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan aliran dana ke luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Bob)

You may also like