Home » DPO Anak Perkara TPPO Diamankan di Virgo Club, Kejari Batam Langsung Serahkan ke LPKS

DPO Anak Perkara TPPO Diamankan di Virgo Club, Kejari Batam Langsung Serahkan ke LPKS

by Redaksi
Virgo Club Batam

Batamline.com, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Anak berinisial ZNK alias Key itu diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Pengamanan dilakukan setelah tim menelusuri keberadaan ZNK berdasarkan informasi yang diperoleh. Upaya pencarian sempat dimulai dari alamat yang tercatat dalam data kependudukan, namun lokasi tersebut tidak sesuai dengan keberadaan anak.

Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan tim kemudian mengembangkan informasi dan melakukan penelusuran di wilayah Sagulung hingga menemukan ZNK.

“Tim Tabur Kejari Batam melakukan penelusuran terhadap keberadaan DPO hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Virgo Club,” kata Gustian, Jumat (25/9/2026).

Setelah diamankan, ZNK tidak dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses lain, melainkan langsung diserahkan kepada UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa untuk selanjutnya diserahterimakan kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri,” ujar Gustian.

Serah terima dilakukan sekitar pukul 01.34 WIB oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan. Proses tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.

Penempatan ZNK di UPTD LPKS Nilam Suri merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Perkara yang berkaitan dengan ZNK merupakan perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Gustian mengatakan pelaksanaan putusan terhadap anak dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak anak.

“Pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kejari Batam selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan putusan terhadap ZNK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (pye)

You may also like