Batamline.com, Batam – Penanganan kasus bentrokan maut sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, mendapat perhatian tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam.
Tokoh masyarakat NTT Kota Batam, Simon Payung Masan, menyerukan agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa membedakan latar belakang kelompok.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum tajam kepada satu pihak tetapi berbeda ketika berhadapan dengan pihak lainnya. Kami tidak meminta keistimewaan, kami tidak meminta siapa pun dilindungi. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Simon saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
Menurut Simon, Batam merupakan rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang suku dan agama. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Hari ini mungkin terlihat tenang. Namun, apabila rasa ketidakadilan terus menumpuk dan tidak dikelola dengan bijaksana, kita khawatir persoalan ini berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. Keadilan yang ditegakkan secara terbuka akan menenangkan masyarakat dan menjaga Batam tetap damai,” tegasnya.
Seruan tersebut disampaikan di tengah perkembangan penyidikan bentrokan Setokok. Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya menetapkan dua tersangka tambahan berinisial R dan Z terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
“Iya, betul. Kami menambah dua tersangka kasus senjata tajam berinisial R dan Z. Mereka kami amankan kemarin malam,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka yang ditangani Polresta Barelang menjadi lima orang. Penyidik juga masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pemilik lahan maupun pihak korporasi yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi bentrokan.
Agung mengatakan pemeriksaan pemilik lahan diperlukan untuk mendalami legalitas lahan serta dasar pemberian kewenangan kepada pihak-pihak yang berada di lapangan.
“Pemilik lahan tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemilik lahan akan kami jadwalkan untuk diperiksa terkait legalitas lahan serta surat kuasa yang diberikan kepada para tersangka,” tegas Agung.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk korban yang mengalami luka. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Bentrokan maut tersebut terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah rombongan lain datang dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut berlanjut menjadi adu mulut, perkelahian fisik, hingga saling lempar batu.
Bentrokan semakin parah setelah terjadi letusan senapan angin secara beruntun dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak berbahan kayu nibung, atribut kelompok, gawai, serta rekaman video kejadian. (Bob)