Batamline.com, Batam – Penyidikan dugaan perusakan mobil yang berkaitan dengan konflik di kawasan Setokok, Kota Batam, dihentikan Polresta Barelang setelah korban pemilik kendaraan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada orang yang membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, laporan dugaan perusakan mobil tersebut dibuat pada 11 September 2026 oleh Agus Agustinus.
Dalam pemeriksaan, penyidik kemudian meminta keterangan langsung dari pemilik kendaraan yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
“Korban menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut dan berharap kasus ini dihentikan,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Selain persoalan kuasa pelaporan, perkara tersebut juga telah diselesaikan secara damai. Korban disebut telah menerima ganti rugi dari pihak terkait dan menyatakan bersedia mencabut laporan.
“Perkara ini telah diselesaikan secara damai. Korban telah bertemu dengan kuasa hukum, Suherman, dan bersedia mencabut laporan dikarenakan telah menerima ganti rugi,” sambungnya.
Meski perkara dugaan perusakan mobil dihentikan, penyidikan terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di lokasi konflik Setokok masih berlanjut.
Polresta Barelang telah menetapkan dua pria berinisial Z (30) dan R (32) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menyita 32 unit tombak dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Mengenai perkembangan perkara Setokok, kami telah menetapkan dua tersangka baru beberapa hari yang lalu terkait kasus kepemilikan senjata tajam. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mendalami keterlibatan pihak lain,” terang Agung.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan.
“Kami memiliki SOP dan tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Apabila alat bukti sudah tercukupi dan terpenuhi, kami pasti akan menambah tersangka baru,” tegasnya.
Selain 32 tombak, polisi juga menemukan dua pucuk senjata angin di lokasi konflik. Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul serta pihak yang diduga memiliki senjata tersebut.
Dalam penanganan perkara Setokok, Polresta Barelang bersama Polda Kepri juga telah menerima audiensi dari perwakilan aliansi serta utusan kedua kelompok yang terlibat perselisihan.
Agung mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus memastikan proses penanganan perkara berlangsung terbuka.
“Audiensi ini merupakan bukti keterbukaan dan transparansi kami dalam menangani kasus ini. Kami meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru beropini negatif. Silakan kawal perkara ini, kami tegaskan akan selalu terbuka,” pungkas Agung. (Bob)