Batamline.com, Batam — Seorang karyawan PT Satnusa Tbk di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, diduga mencuri 47 chip prosesor komputer senilai hampir Rp200 juta dengan modus menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang telah dimodifikasi dan dilapisi lakban hitam.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni OA (30), karyawan tetap PT Satnusa Tbk yang diduga sebagai pelaku utama, dan DIS yang diduga berperan sebagai penadah.
OA diketahui telah bekerja selama sekitar delapan tahun sebagai mekanik perakitan. Dengan memahami kondisi serta aktivitas di area produksi, ia diduga mengambil chip prosesor Intel Core i5 dan Core i7 secara bertahap selama sekitar tiga bulan, sejak Juli hingga September 2026.
“Tersangka utama berinisial OA ini melakukan aksinya secara bertahap dan berulang. Barang yang diambil adalah chip atau prosesor Core i5 dan Core i7 yang terpasang di CPU komputer fasilitas produksi—bisa dikatakan sebagai bagian otak komputernya,” ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Chip tersebut tidak langsung dibawa keluar secara terbuka. OA diduga memanfaatkan ponsel yang telah dimodifikasi untuk menyamarkan komponen curian ketika melewati pemeriksaan keamanan.
“Pelaku ini paham teknik karena bekerja sebagai mekanik. Dia mengambil chip dengan cara membuka CPU, lalu menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang sudah didesain khusus dan ditutup lakban hitam,” ungkap Cindo.
Ponsel yang telah dimodifikasi itu kemudian diletakkan terpisah di wadah pemeriksaan ketika melewati mesin X-ray. Bagian belakang casing tidak dibuka sehingga keberadaan chip di dalamnya tidak terdeteksi petugas keamanan.
Aksi tersebut terbongkar setelah pihak manajemen menemukan sejumlah komputer di lini perakitan tiba-tiba tidak berfungsi. Pemeriksaan internal kemudian menemukan chip prosesor yang menjadi komponen utama CPU telah hilang.
Perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV hingga mengidentifikasi OA.
Dari hasil pemeriksaan, OA mengaku menjual chip hasil curian kepada DIS di Batam. Harga penjualan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, bergantung pada spesifikasinya.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan OA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, DIS diduga kembali memasarkan chip tersebut secara daring ke luar Batam, termasuk ke Jakarta.
“Saat ini anggota kami dari Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri alur penjualan barang curian ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” jelas Cindo.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur distribusi chip yang diduga hasil pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, OA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan DIS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bob)