Home » Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 1,68 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp2,53 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 1,68 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp2,53 Miliar

by Redaksi
Rokok ilegal Batam

Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Barang bukti tersebut diamankan dalam tiga penindakan dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp2,53 miliar.

Dari tiga penindakan itu, dua dilakukan melalui patroli laut Bea Cukai Batam. Sementara satu perkara lainnya merupakan hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Penindakan dengan jumlah barang bukti terbesar dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh.

Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.

Seorang nakhoda dan satu ABK turut diamankan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Dari penindakan tersebut, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (26/9). Petugas kembali menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 kemudian menemukan sebuah selodang bermesin di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan di sekitar pelabuhan. Kru kapal kemudian meninggalkan selodang dan melarikan diri.

“Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai,” demikian keterangan penindakan tersebut.

Selodang beserta muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Nilai barang bukti diperkirakan Rp266,11 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Sementara itu, penindakan lain dilakukan Ditpolairud Polda Kepri di Pelabuhan Pancung, Sekupang, pada Senin (7/9).

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun. Petugas kemudian mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Dalam perkara itu, petugas turut mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp451,45 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Perkara tersebut kemudian diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026 untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.

Rangkaian penindakan sepanjang September itu menunjukkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui jalur laut serta kerja sama antarinstansi.

Koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah Batam dan sekitarnya. (pye)

You may also like