Penyelundupan Miras Ilegal di Batam: Polisi Sita Tiga Kendaraan, Pemilik Barang Diburu
Batamline.com, Batam — Polresta Barelang menyita tiga kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol (mikol) ilegal tanpa izin edar di Batam. Polisi mengidentifikasi seorang berinisial LC sebagai pemilik barang dan kini masih mendalami keberadaannya.
Penindakan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) di sebuah gudang. Dalam penggerebekan tersebut, LC diduga melarikan diri, sementara seorang pria yang diduga berperan sebagai sopir angkutan berhasil diamankan.
Tiga kendaraan yang disita terdiri atas satu minibus Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD serta dua truk Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat nomor BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan miras yang diduga ilegal tersebut.
“Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Seluruh kendaraan beserta muatannya kini diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan LC dan mengungkap dugaan jaringan pengiriman minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut. (Bob)