Home » Polresta Barelang Bongkar Peredaran Miras Tanpa Izin Edar di Bengkong, Satu Tersangka

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Miras Tanpa Izin Edar di Bengkong, Satu Tersangka

by Redaksi
gudang miras

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial S.S. (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

“Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Bengkong,” ujar Agung dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih.

Gudang miras ilegal

Menurut Agung, pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa minuman beralkohol tersebut diakui sebagai milik S.S. dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan,” katanya lagi.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan S.S. sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Petugas juga mengamankan minuman beralkohol merek lainnya, termasuk Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

“Selain berbagai merek minuman beralkohol, kami turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam,” ujar Agung.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Dalam kasus ini, S.S. disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran pangan tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Agung menegaskan, kepolisian akan menindak peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan produk pangan, termasuk minuman beralkohol, memiliki izin edar yang dipersyaratkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Polisi 110,” tuturnya. (Bob)

You may also like