Batamline.com, Batam – Fransiska Mawar Menik, warga Batam pemilik akun Threads @fransiscabrook92, menolak menghapus unggahannya yang mengkritik pemadaman listrik massal atau blackout di Kota Batam. Sikap itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/2026).
Fransiska memenuhi panggilan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanu and Partner. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.
Usai pemeriksaan, Fransiska menegaskan unggahannya merupakan bentuk keresahan sebagai warga terhadap gangguan layanan publik, bukan serangan personal.
“Gas terus. Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Ini masalah yang saya angkat terkait listrik yang mati beberapa jam,” ujar Fransiska kepada wartawan di Mapolda Kepri.
Ia menilai pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada pedagang kecil hingga pelayanan pasien di rumah sakit. Selain persoalan listrik, Fransiska turut menyoroti keluhan masyarakat mengenai ketersediaan air bersih di Batam.
“Persoalan listrik ini harus mendapat perhatian serius, apalagi Batam berencana mengembangkan pusat data (data center) yang butuh pasokan energi stabil,” tegasnya.
Fransiska mengaku tidak mengenal Denny, sosok yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah pelapor juga merasakan dampak pemadaman listrik yang dikeluhkan masyarakat.
Meski unggahannya berujung pada proses klarifikasi di kepolisian, Fransiska tetap pada pendiriannya untuk tidak menghapus konten tersebut. Ia berharap pemerintah dan pejabat publik lebih terbuka dalam menerima kritik, khususnya mengenai pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Fransiska juga mengungkapkan kekhawatirannya setelah tiga personel polisi mendatangi rumahnya pada malam hari untuk mengantarkan surat panggilan. Menurutnya, kedatangan petugas tersebut membuat keluarganya khawatir, bahkan anaknya tidak masuk sekolah pada hari pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra, menyatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia mempertanyakan kedudukan hukum pelapor atau legal standing serta cepatnya proses penanganan laporan tersebut.
Yopta menyebut laporan polisi diterima pada 15 Oktober 2026, sedangkan Fransiska dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 19 Oktober 2026.
“Di satu sisi kami mengapresiasi laporan ini cepat dieksekusi. Namun di sisi lain, ini menjadi catatan bagi masyarakat ketika ada laporan warga yang penanganannya terkesan lambat,” kata Yopta.
Ia menjelaskan, terdapat dua unggahan Fransiska yang dipersoalkan. Salah satunya memuat tautan berita mengenai Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, sementara unggahan lainnya berkaitan dengan persoalan CNA.
Menurut Yopta, kedua unggahan tersebut berangkat dari keresahan publik atas pemadaman listrik berkepanjangan. Pihaknya pun mempertanyakan dasar penerapan pasal dugaan pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari kepolisian dalam bahan yang tersedia mengenai substansi laporan, pasal yang dipersoalkan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. (Bob)