Home » Empat Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri Divonis hingga Seumur Hidup, Jaksa Tempuh Banding

Empat Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri Divonis hingga Seumur Hidup, Jaksa Tempuh Banding

by Redaksi
Pembunuhan Dwi Putri

Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membawa perkara pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini ke tingkat banding setelah empat terdakwa divonis penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Berkas banding perkara tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kejari Batam kini menunggu proses pemeriksaan lanjutan di pengadilan tingkat banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan pengiriman berkas tersebut.

“Untuk kasus pembunuhan Dwi Putri dengan keempat terdakwa, berkas banding sudah kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri. Kita juga masih menunggu prosesnya,” kata Gustian, Kamis (22/10/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (11/9/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Dua terdakwa lainnya, Salmiati alias Papi Charles, divonis 20 tahun penjara, sedangkan Putri Eangelina alias Papi Tama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan rangkaian kekerasan terhadap korban serta peran masing-masing terdakwa. Majelis juga mencatat dampak perkara terhadap keluarga korban, termasuk tidak adanya pemaafan dari keluarga Dwi Putri.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga tetap berharap para terdakwa dijatuhi hukuman mati meskipun menghormati putusan pengadilan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tetapi harapan keluarga tetap hukuman mati karena itu dinilai sesuai dengan perbuatan para pelaku,” kata Putri Maya seusai persidangan.

Kekerasan Berlangsung Empat Hari

Perkara pembunuhan ini bermula ketika Dwi Putri datang ke Batam pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC).

Korban kemudian berada di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, yang juga digunakan sebagai mes pekerja.

Berdasarkan uraian perkara, kekerasan terhadap Dwi berlangsung hingga 27 November 2025 sebelum korban meninggal dunia. Jaksa menilai keempat terdakwa terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kini, perkara tersebut berlanjut ke PT Kepri untuk menjalani proses pemeriksaan di tingkat banding. (Bob)

You may also like