Batamline.com, Batam – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus sejak Oktober 2025 di halaman Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025) pagi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur instansi penegak hukum terkait sebagai wujud transparansi dalam penanganan perkara narkotika di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti yang berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 11 orang tersangka.
Secara keseluruhan, narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.282,73 gram, 800 butir pil ekstasi dengan berat bersih 345 gram, serta ganja seberat 726,22 gram.
Seluruh proses dilakukan menggunakan mobil khusus pemusnahan narkotika dengan pengamanan ketat sesuai standar operasional yang berlaku.
Kombes Pol Zaenal Arifin menyebutkan bahwa tindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Jika dikonversikan, sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.827 jiwa, sementara ekstasi dan ganja masing-masing menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa dan 242 jiwa.
Keberhasilan ini disebut sebagai hasil sinergi yang kuat antara Polresta Barelang, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan dukungan aktif dari masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peran publik sangat penting dalam memberikan informasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ke depan, Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi secara berkelanjutan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Batam.(Gra)