Batamline.com – Perumahan Jodoh Permai Blok D28 RT 006/RW 005, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, kembali dipadati warga, Kamis (16/1/2026). Rumah yang selama ini dikenal sebagai tempat penampungan lady companion (LC) itu menjadi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini (25).
Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara detail rangkaian penganiayaan berat yang dialami korban hingga meninggal dunia.
Polisi memperagakan total 97 adegan yang menggambarkan peristiwa demi peristiwa sejak awal kekerasan terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan terhadap Dwi Putri diduga berlangsung sejak Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, empat tersangka dihadirkan langsung dan memperagakan peran masing-masing.
Keempat tersangka itu yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana atau Mami (36), Wilson Lukman alias Koko (28) yang merupakan kekasih Mami, serta dua pemandu lagu, Putri Eangelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, dari puluhan adegan yang diperagakan, fase paling krusial terjadi pada adegan ke-39 hingga ke-93.
“Rangkaian penganiayaan berat terhadap korban terangkum pada adegan 39 sampai 93,” ujar Amru, Kamis (15/1/2026).
Pada fase tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, tendangan, hingga tindakan paling fatal berupa memasukkan air dari selang ke hidung korban.
Seluruh tersangka mengikuti rekonstruksi dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa penuntut umum turut mengawal jalannya kegiatan, bahkan Kasipidum Kejaksaan hadir langsung di lokasi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Rekonstruksi sempat dihentikan sementara saat mencapai adegan ke-31 untuk jeda istirahat. Kegiatan kemudian dilanjutkan kembali hingga seluruh 97 adegan rampung diperagakan sekitar pukul 15.50 WIB.
“Kami break di adegan 31, lalu dilanjutkan kembali. Total ada 97 adegan,” kata Amru.
Menurutnya, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi, sekaligus memastikan tidak ada perubahan cerita.
“Dari sini akan terlihat jelas peran masing-masing pelaku serta bagaimana rangkaian perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Sebanyak 10 saksi di antaranya dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, mayoritas merupakan pemandu lagu yang berada di lokasi saat kejadian.
“Hingga saat ini para tersangka dan saksi masih kooperatif, dan keterangannya konsisten,” pungkas Amru.
Usai rekonstruksi, barang bukti berupa selang, tabung oksigen, lakban, serta alat pendukung lainnya yang digunakan para pelaku diamankan dan dipindahkan ke dalam mobil polisi.
Sumber: Tribunbatam.id