Home » Cemburu Buta, Anak Dibawah Umur Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya di Batam

Cemburu Buta, Anak Dibawah Umur Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya di Batam

by Gara
0 comments
Polsek Batam Kota

Batamline.com, Batam – Hubungan sesama jenis antara korban R (27) dan pelaku S alias Dogel (17) diketahui telah terjalin sejak awal 2024. Keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di Batam Kota.

Kedekatan hubungan membuat korban dan pelaku menyewa satu kamar kos di kawasan Legenda Malaka, Batam Kota. Fakta ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, sejak hubungan mereka semakin intens, keduanya memilih tinggal satu kamar.

“Awal perkenalan sekitar awal 2024. Mereka bertemu lewat media sosial. Pelaku mengaku sudah tidak bersekolah saat itu,” ujar Benny, Selasa (20/1/2026).

Namun, kehidupan bersama tersebut tidak berjalan harmonis. Dalam beberapa bulan terakhir, hubungan korban dan pelaku kerap diwarnai pertengkaran. Persoalan kecemburuan serta masalah pribadi disebut menjadi pemicu utama konflik di antara keduanya.

Puncak pertikaian terjadi pada Sabtu malam (17/1/2026). Di dalam kamar kos, pelaku memukul kepala korban menggunakan cobek batu. Pukulan keras tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala korban.

Meski mengalami penganiayaan berat, korban tidak langsung mencari pertolongan medis. Bahkan, keesokan harinya korban masih sempat berangkat bekerja. Namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dilarikan ke sebuah klinik.

Tak lama setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia. Kecurigaan pihak medis terhadap luka di kepala korban menjadi awal terbongkarnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan kamar kos di lantai 3 nomor 10 kawasan Legenda Malaka kini tampak sepi dan tak berpenghuni. Pintu kamar kayu terlihat tidak tertutup rapat, bukan karena rusak, melainkan ditinggalkan setelah korban meninggal dunia.

Dari celah pintu terlihat kamar berukuran sekitar 3×3 meter dengan kondisi sederhana. Di dalamnya terdapat satu tempat tidur single, colokan kabel, serta beberapa perabot kecil. Lampu kamar masih menyala, namun ruangan tampak kosong tanpa aktivitas. Sesekali tikus liar terlihat keluar masuk kamar.

Bangunan kos tiga lantai tersebut berada di kawasan padat penduduk. Lorong sempit dengan pencahayaan minim, sirkulasi udara buruk, serta toilet bersama yang kotor menambah kesan kumuh lingkungan tersebut. Tikus terlihat berkeliaran di hampir setiap lantai.

Dalam kasus ini, meskipun masih di bawah umur, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Batam Kota.

Pelaku dijerat Pasal 468 ayat 2 juncto Pasal 466 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Gra)

You may also like

Leave a Comment