Home » Bea Cukai Batam Kembalikan Empat Kontainer Berisi Limbah B3 ke Negara Asal

Bea Cukai Batam Kembalikan Empat Kontainer Berisi Limbah B3 ke Negara Asal

Empat kontainer itu tercatat milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Dari hasil pemeriksaan petugas, isi kontainer didominasi komponen elektronik bekas yang tergolong limbah berbahaya

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Komitmen penegakan aturan lingkungan di wilayah Kepulauan Riau kembali ditegaskan. Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap arus keluar-masuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Langkah pengawasan tersebut berbuah hasil. Sebanyak empat kontainer bermuatan limbah B3 resmi dikirim kembali ke negara asal melalui mekanisme reekspor pada Selasa (20/1/2026).

Empat kontainer itu tercatat milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Dari hasil pemeriksaan petugas, isi kontainer didominasi komponen elektronik bekas yang tergolong limbah berbahaya, antara lain perangkat komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, papan daya, hingga printed circuit board (PCB).

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Ratusan kontainer tersebut diduga kuat mengandung limbah B3 ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sambil menunggu proses hukum dan administrasi, Bea Cukai Batam melakukan pengamanan ketat dengan menahan seluruh kontainer agar tidak dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut, sejak Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan pemilik kontainer. Hingga kini, dua perusahaan telah merespons dengan mengajukan permohonan pengiriman kembali limbah tersebut ke negara asal.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor terhadap 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan permohonan untuk 21 kontainer.

“Proses reekspor dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan jadwal serta ketersediaan kapal. Saat ini seluruhnya masih dalam antrean pengapalan,” kata Zaky, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh kontainer bermuatan limbah B3 wajib direekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada alternatif lain selain mengembalikan limbah tersebut ke negara asal.

Zaky juga mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun Internasional Utama Indonesia yang dinilai cepat mengambil langkah reekspor. Menurutnya, kepatuhan perusahaan sangat penting untuk mencegah penumpukan kontainer yang berujung pada peningkatan biaya logistik di pelabuhan.

Sumber: iNewsBatam

You may also like

Leave a Comment