Home » Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Jukir di Kawasan Ocarina Batam

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Jukir di Kawasan Ocarina Batam

by Def
0 comments
Pengeroyokan juru parkir

Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua pria terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Marcela, Kecamatan Batam Kota, Kamis (22/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan pengeroyokan terjadi setelah sekelompok orang melarang korban bernama Amdi beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan tersebut. Larangan itu tidak diindahkan korban, sehingga dua pelaku berinisial SS dan ND melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Sekelompok orang, sekitar 10 orang, mendatangi korban dan meminta agar tidak melakukan aktivitas parkir. Karena tidak diindahkan, dua orang kemudian melakukan pengeroyokan,” kata Kompol Debby, Jumat (23/1/2026).

Debby mengungkapkan, sebagian dari kelompok tersebut merupakan petugas keamanan kawasan wisata Ocarina. Mereka tidak mengizinkan korban bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut, meski korban telah menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih tiga tahun.

“Korban sudah tiga tahun bekerja sebagai juru parkir, namun tidak diizinkan beraktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada mata kanan, tangan, leher, serta bagian tubuh lainnya. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saat ini sudah tujuh orang diperiksa, terdiri dari petugas keamanan, korban, dan saksi lainnya. Korban juga memiliki karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” ungkap Debby.

Polresta Barelang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penetapan dan kewenangan lokasi parkir di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

You may also like

Leave a Comment