Home » Sidang Pembunuhan Dwi Putri Memanas, Keluarga Korban Minta Wilson Dihukum Mati

Sidang Pembunuhan Dwi Putri Memanas, Keluarga Korban Minta Wilson Dihukum Mati

by Gara

Batamline.com, Batam – Gelombang amarah yang tak terbendung mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (18/5/2026) siang. Kehadiran Wilson Lukman, terdakwa kasus pembunuhan keji, langsung disambut jeritan histeris dari keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini yang menuntut keadilan.

​Ketegangan memuncak saat armada korps tahanan tiba di halaman pengadilan. Begitu Wilson turun dengan tangan di borgol, situasi langsung lepas kendali. Keluarga korban bersama paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri—yang sudah ada sejak pagi—langsung merangsek maju meluapkan emosi.

​”Pembunuh! Kamu harus bayar nyawa dengan nyawa!” teriak salah satu kerabat korban di tengah kawalan ketat petugas yang bergerak cepat mengamankan terdakwa menuju ruang sel sementara.

Di dalam ruang tunggu persidangan, situasi justru semakin menyayat hati. Diska Tri Rahayu, adik kandung almarhumah Dwi Putri, tampak tidak kuasa menahan beban emosi hingga menangis histeris saat melihat bayangan terdakwa.

​Hadir jauh-jauh dari kampung halaman di Lampung, pihak keluarga yang diwakili oleh Melia Sari (kakak kandung) dan Hamdani (abang ipar) menegaskan bahwa luka batin mereka sama sekali belum mengering.

​”Apa yang terjadi hari ini adalah puncak dari rasa sakit hati dan kekecewaan kami yang mendalam. Harapan kami hanya satu, Wilson harus dihukum mati,” ujar Hamdani dengan nada bergetar di hadapan media.

​Sidang lanjutan ini sedianya beragendakan pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan berkas perkara, Wilson Lukman alias Koko dijerat dengan pasal berlapis Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.

​Dengan konstruksi dakwaan tersebut, pria yang akrab disapa Koko ini kini terancam menghadapi hukuman mati jika seluruh dakwaan jaksa terbukti di persidangan.(*)

You may also like