Home » “Kami Datang Bukan untuk Balas Dendam”, Surat Ayah Dwi Putri Menggema di Sidang Pembunuhan PN Batam

“Kami Datang Bukan untuk Balas Dendam”, Surat Ayah Dwi Putri Menggema di Sidang Pembunuhan PN Batam

by Redaksi
Sidang lanjutan Dwi Putri

Batamline.com,Batam – Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam hening dan berubah penuh haru. Di tengah sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25), sebuah momen ketika kakak kandung korban, Melia Sari, meminta izin untuk membacakan surat titipan dari ayah mereka yang berada di Lampung, Senin (18/5/2026).

​Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim Kuasa Hukum terdakwa Wilson Lukman, air mata Melia tumpah tak terbendung. Suaranya yang bergetar hebat menggema, memecah kekakuan ruang sidang yang biasanya dingin.

​Surat dari sang ayah yang kini di kampung halaman itu berisi ratapan mendalam seorang kepala keluarga yang kehilangan putri tercintanya dengan cara yang tragis.

Baca: Sidang Pembunuhan Dwi Putri Memanas, Keluarga Korban Minta Wilson Dihukum Mati

​”Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa, dan semua yang ada di persidangan, kami datang bukan untuk balas dendam. Kami datang memohon keadilan.
Hampir setiap hari, anak almarhumah bertanya, mama kemana? Kenapa mama tidak telfon? Yang bunuh mama sudah dihukum belum?
Dengan segala kerendahan hati, kami mohon keadilan yang mulia,” dibacakan melia saat dengan tangis.

​Kehadiran Melia Sari dan keluarga jauh-jauh dari Lampung seolah menegaskan bahwa jarak bukan penghalang demi tegaknya hukum atas kematian Dwi Putri.

Surat dari sang ayah direspon oleh Majelis hakim dengan penuh kasih, Majelis Hakim menguatkan Melia sari dan menyampaikan bahwa mendapatkan Hak restitusi.

​Sidang pun dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah hadir, disislain Wilson Lukman (Koko) masih terus diintai nasib hukumannya. (Bob)

You may also like