Home » Polisi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Bintan, Modus Gunakan Surat Nelayan

Polisi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Bintan, Modus Gunakan Surat Nelayan

by Redaksi
Penyelewengan BBM bersubsidi

Batamline.com, Batam – Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial R (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperjualbelikan solar subsidi dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat umum.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako mengatakan, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas niaga BBM subsidi.

“Petugas menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar AKP Bako, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga diperoleh menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Solar kemudian diambil dari APMS atau SPBU di Tanjung Uban lalu disimpan di rumah tersangka sebelum dijual kembali.

Polisi mengungkap, tersangka menjual Bio Solar dengan harga berbeda-beda tergantung pembeli. Kepada pemilik surat rekomendasi, solar dijual Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum dijual hingga Rp12.000 per liter.

“Solar subsidi itu disimpan terlebih dahulu di rumah tersangka sebelum dijual kembali kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran lima liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup AKP Bako.

You may also like