Batamline.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dan profesional terhadap kasus kekerasan di kawasan Bengkong, Batam, yang belakangan ini viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barelang pada Kamis (23/7/2026), Kapolresta Barelang membantah keras isu kriminalisasi dan memastikan seluruh tindakan kepolisian murni berpatokan pada laporan resmi korban serta alat bukti yang sah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut sebenarnya terdiri dari dua kasus hukum yang berbeda, yaitu dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Meskipun terjadi di kawasan yang sama, kedua insiden tersebut berlangsung di titik lokasi yang berbeda.
”Terkait berita viral yang muncul di media sosial akhir-akhir ini, perlu kami sampaikan bahwa terdapat dua kasus yang terjadi, yaitu kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Saya tegaskan di sini bahwa tindakan kami murni berpatokan pada aduan resmi dari pihak korban. Tidak ada tindakan kriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Anggoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, pihak kepolisian telah menetapkan total 8 orang tersangka dan menahan seluruhnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang) LP Nomor 214 tertanggal 30 Mei 2026, jumlah tersangka 7 orang dan Berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini sedang menunggu penetapan P-21 (berkas lengkap).
Kasus Penganiayaan (Ditangani Polsek Bengkong) LP Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026, Jumlah Tersangka: 1 orang (pemuda berinisial YBCH) dan Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Anggoro mengungkapkan, sebelum melangkah jauh ke proses hukum tindak pidana, kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi guna penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, karena tidak menemukan titik terang antar kedua belah pihak, kepolisian mengambil langkah tegas untuk melanjutkan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Seluruh tersangka telah ditahan, dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kami dari pihak kepolisian sebelumnya pernah membantu Mediasi guna Restorative justice antar kedua belah pihak, namun hal tersebut tidak ditemukan titik terang,” jelas Anggoro.
Polisi telah mengamankan berbagai alat bukti, pakaian para pihak yang terlibat saat kejadian, rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tersimpan dalam media penyimpan data (flashdisk), hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth untuk memperkuat bukti fisik cedera para korban.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
7 Tersangka Pengeroyokan dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak Kategori V.
Tersangka YBCH (Penganiayaan) dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda pidana paling banyak Kategori V.
Kapolresta Barelang menegaskan kembali bahwa jajarannya tidak akan terpengaruh oleh opini liar di media sosial dan memastikan penanganan kasus ini berjalan prosedural, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.
“Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada tindakan kriminalisasi dalam perkara ini. Seluruh jajaran bekerja secara profesional berdasarkan dasar hukum dan alat bukti yang kami temukan,” tutup Anggoro. (Bob)