Home » Mediasi Gagal, Disnaker Lingga Limpahkan Kasus PHK PT CSS ke Provinsi

Mediasi Gagal, Disnaker Lingga Limpahkan Kasus PHK PT CSS ke Provinsi

by Gara

Batamline.com, Batam – Penanganan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pekerja dan manajemen PT Citra Semarak Sejati (CSS) resmi dialihkan ke tingkat pemerintah provinsi.

Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga tidak membuahkan kesepakatan.

​Seluruh berkas perkara dijadwalkan diserahkan kepada Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin mendatang untuk ditindaklanjuti secara prosedural.

​Kepala Bidang Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi, mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada titik temu yang dicapai oleh kedua belah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

​”Sampai saat ini belum ada keputusan, maka kami akan melimpahkannya ke Disnaker Provinsi Kepri,” ujar Keyzi saat memberikan keterangannya, Jumat (4/9/2026).

​Keyzi menjelaskan, berkas yang akan diteruskan mencakup dokumen pengaduan resmi dari pihak pekerja serta catatan hasil pemanggilan klarifikasi terhadap manajemen PT CSS.

​”Dokumen-dokumen dari pihak yang melapor dan pemanggilan pihak PT, dokumen-dokumen itu yang akan kami kirimkan ke Wasnaker provinsi,” tegasnya.

​Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kewenangan Disnaker di tingkat kabupaten terbatas pada fungsi pembinaan serta fasilitasi mediasi. Apabila musyawarah mufakat gagal dicapai, mekanisme regulasi mewajibkan perkara tersebut diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

​”Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini kami meneruskan melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” kata Keyzi menambahkan.

​Pihak perusahaan dilaporkan telah menerima informasi resmi mengenai opsi pelimpahan ini. Tim Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri nantinya akan meminta laporan rinci terkait pokok permasalahan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum dan penanganan lebih lanjut.

You may also like