Batamline.com, Batam – Kasus pencurian puluhan batang besi H-Beam milik perusahaan di kawasan Nongsa, Kota Batam, terungkap. Polresta Barelang menetapkan dua pria berinisial RM (29) dan LN (41) sebagai tersangka, masing-masing atas dugaan pencurian dan penadahan.
Kasus ini bermula dari hilangnya sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter di lokasi proyek milik PT Melati Segar Makmur, Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal ketika pihak perusahaan menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah barang produksi yang hilang.
Setelah melakukan pemeriksaan internal dan meminta keterangan sejumlah karyawan, petunjuk mengarah kepada RM yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RM mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026,” ujar Agung dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, besi hasil curian itu diduga langsung dijual kepada LN, seorang wiraswasta yang memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.
Agung menjelaskan, dari aktivitas tersebut, RM memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Besi hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka LN yang diduga menerima barang tersebut dari RM,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari RM, petugas mengamankan satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai Rp2.784.000.
Sementara dari LN, polisi menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000.
RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V.
Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.
Agung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana lainnya yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya di wilayah Kota Batam. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Bob)