Diduga Promosikan Situs Judi Online, YouTuber Emak Gila Ditangkap Polisi

Youtuber emak gila ditangkap polisi
YouTuber II alias EG ditangkap polisi karena promosikan situs judi online (foto: ist)

Batamline.com, Bandung – Seorang YouTuber berinisial II atau EG ditangkap Polda Jawa Barat. Pria yang dikenal dengan sebutan “Emak Gila” tersebut ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber pemilik channel YouTube dengan ribuan subscriber tersebut diamankan pada 31 Juli 2023.

Read More

Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan situs judi online di dua channel YouTube, Emak002 dan Kehidupan Emak.

“Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” katanya, Jumat (18/8/2023).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Anggoro menyebut, YouTuber tersebut diketahui mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023. Situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

“Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” katanya.

Beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop, dan handphone milik pelaku yang diamankan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik situs judi online tersebut.

“Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancaman hukuman penjara enam tahun. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *