Batamline.com, Batam – Polda Kepri kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Hari ini, Jumat (17/1/2025), Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri memerintahkan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk merobohkan bangunan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kampung Madani, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Aceh.
Penertiban rumah liar itu pun disaksikan oleh pelaku, Fajar Maulana (35).
“Rumah ini disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lokasi.
Pembongkaran paksa rumah liar tersebut dilakukan pasca penangkapan terhadap empat terduga pelaku pada Kamis (16/1/2025) dini hari lalu.
Dimana, polisi menangkap dua orang pelaku, Fajar Maulana (35) dan M Reza (32) di rumah liar tersebut dengan barang bukti berupa lima bungkus diduga sabu seberat 4,95 gram serta timbangan. Lalu, melakukan pengembangan dan mengamankan AD (44) yang merupakan desersi TNI beserta istrinya, M (39).
“Kapolda Kepri telah menegaskan untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Madani, dan ini adalah bukti kesungguhan kita,” katanya lagi.
Anggoro menegaskan, penertiban bangunan yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Agar, masyarakat maupun generasi penerus bangsa di lingkungan tersebut aman dari narkoba.
“Kegiatan ini melibatkan sekitar 120 orang personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam,” pungkasnya. (jim)