Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 036 Sei Lekop Batam, Hak Suara Digunakan Orang Lain

Kpu batam dugaan pelanggaran pemilu
Ketua KPU Batam Mawardi (tengah) saat konferensi pers beberapa waktu lalu

Batamline.com, Batam – Satu TPS di Batam, tepatnya TPS 036 Sei Lekop Kecamatan Sagulung akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu dikarenakan adanya hak suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan oleh orang lain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi menjelaskan, laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut diterima dari KPPS sehingga ditindaklanjuti dengan dilakukan pemungutan suara ulang

Read More

“Benar, hak suaranya yang bersangkutan (pemilih terdaftar DPT) digunakan oleh orang lain,” kata Mawardi, Jumat (16/2/2024) sore.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat yang bersangkutan mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya. Ia datang hanya menggunakan KTP karena tidak menerima Form Model C Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.

Namun sesampai di TPS, ternyata yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT sesuai nomor NIK KTP dan hak suaranya telah digunakan oleh orang lain. “Kemungkinan karena namanya mirip (hampir sama), sehingga (Form Model C) digunakan oleh orang lain,” duganya.

Setelah mendapat laporan tersebut, KPU memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. “Ada dugaan pelanggaran pemilu, tapi itu nantinya teman-teman dari Bawaslu (yang menindaklanjuti),” jelasnya.

Selain itu, delapan TPS di kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja juga akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk pemilu legislatif DPRD Provinsi Kepri Dapil 4. Delapan TPS yang itu yakni, TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43, dan TPS 46.

Ia menjelaskan, pemungutan suara lanjutan dilakukan karena adanya kesalahan petugas saat melakukan pengepakan di gudang logistik KPU.

“Ini terjadi karena ada semacam human error. Karena ketika proses pengepakan di gudang logistik pemilu, ternyata surat suara yang mesti dimasukkan ke kotak suara DPR Provinsi, ternyata yang dimasukkan adalah surat suara DPR RI. Sehingga 8 TPS itu tidak kebagian surat suara DPRD Provinsi saat hari H Pemilu 14 Februari lalu,” jelasnya.

Untuk surat suara yang akan digunakan saat proses PSU dan PSL nanti, dia menyebutkan bahwa surat suara untuk pelaksanaan PSU tidak ada kendala. Adapun untuk PSL, pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan surat suara DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Kepri sesuai jumlah surat suara yang di butuhkan di delapan TPS tersebut, yakni lebih kurang 2.000 surat suara.

“Jika tidak ada kendala, Insya Allah akan dilakukan (PSL) pada Sabtu, 24 Februari nanti,” pungkasnya. (yde)

Related posts