BC Batam Berhasil Ungkap Pemilik Satu Kontainer Mikol Ilegal di Pelabuhan Batuampar: Sudah Tersangka

BC Batam amankan mikol Rio Cocktail kontainer bermuatan mikol ilegal penyelundupan mikol
BC Batam amankan kontainer muatan mikol di Pelabuhan Batuampar

Batamline.com, Batam – Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil mengungkap siapa pemilik satu kontainer minuman beralkohol (mikol) ilegal di Pelabuhan Batuampar. Pelaku adalah AND, dia merupakan pemesan sekaligus pemilik barang.

Pihak BC Batam telah menetapkan AND sebagai tersangka katena telah merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Read More

“Dari hasil penyidikan, AND merupakan pemilik sekaligus pemesan mikol ilegal tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam, Rizky Baidillah, Jumat (16/2/2024).

Meski sudah menetapkan AND sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan berhenti. Dikatakan Rizky, BC Batam masih terus mengembangkan kasus penyelundupan mikol tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya.

“Anggota penyidik masih terus mengembangkan kasus penyelundupan mikol ilegal ini. Hal ini karena masih ada bukti-bukti lain yang bisa saja mengarah ke tersangka lainnya,” katanya lagi.

Disebutkan Rizky, penyidik Bea dan Cukai Batam sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam. “Kita sudah minta petunjuk jaksa guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kontainer berisi 30.864 botol minuman yang terdiri dari 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai 6,9 miliar rupiah.

Kontainer bermuatan mikol ini sebelumnya masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan Bintang 99 Batuampar. Namun hingga beberapa waktu di pelabuhan, tidak ada pihak yang mengajukan dokumen ke BC Batam. Justru, kontainer tersebut justru keluar dari pelabuhan tanpa mengantongi izin sesuai aturan kepabeanan. (jim)

Related posts