Industri Properti Bisa Bernafas Lega, Insentif PPN DTP Diperpanjang Sampai September 2022

properti
ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Pemerintah telah resmi menaikkan Pajak pertambahan nilai (PPN) Mulai 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski adanya kenaikan PPN 11 persen, sektor properti masih memiliki penawaran menarik terkait PPN.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam Achyar Arfan mengatakan, hal ini karena adanya perpanjangan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sampai sebesar 50 persen hingga September 2022. Dimana sebelumnya insentif ini diberikan sampai Juni 2022.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Di luar Batam mungkin ada, tapi kemarin sudah ada program insentif PPN DTP sampai September 2022,” ujarnya, Senin (4/4).

Baca: Makanan Sehat Ini Dianjurkan Ketika Sahur Agar Selalu Fit Saat Menjalani Puasa Ramadhan

Ia mengungkapkan kenaikan PPN sebesar 11 persen memang sudah resmi dinaikkan sejak awal April. Namun untuk khusus sektor properti, insentif PPN DTP yang melanjutkan program tahun lalu itu masih berlaku hingga September 2022.

“Mungkin ada pengaruhnya. Tapi tetap untuk properti itu sudah ada insentif dari pemerintah,” katanya.

Ia mengungkapkan, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP 50 persen. Sementara untuk hunian dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar memperoleh 25 persen.

“Jadi PPN 11 persen, tapi ada diskon. Jadi tidak murni semua 11 persen,” imbuhnya.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.

Baca: Polisi Sebut Pembeli Konten Porno Dea OnlyFans Pelawak Berinisial M, IG Marshel Widianto Diserbu Netizen

Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio. (dva)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *