Batamline.com, Jakarta – Menjadi tersangka KPK karena keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI P mulai menjadi perbincangan.
Bahkan kini, Harta kekayaan Hasto Kristiyanto juga maulai di ulik.
Diketahui, sebagai pejabat negara, Hasto melaporkan harta kekayaanya ke LHKPN KPK.
Berikut adalah profil serta harta kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP ini memiliki harta Rp1,1 Miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.
Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.
Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.