Batamline.com, Batam – Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan dan penyidik menjalani pemeriksaan terkait dugaan permintaan uang damai kepada tersangka melalui keluarga pelapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dabo Singkep pada Maret 2023.
Pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri tersebut dibenarkan Kombes Pol Jansen Avintus Panjaitan, Kabid Humas Polda Kepri usai menggelar perayaan HUT Bhayangkara di Gedung Lancang Kuning, Sabtu (1/7/2023).
“Iya sudah dilakukan oleh Propam Polda Kepri untuk dipanggil dan diperiksa. Masih menunggu hasil pemeriksaan, nanti akan kita kabari hasilnya,” kata Jansen kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini telah menarik perhatian publik. Pihak keluarga tersangka diduga dimintai uang damai Rp150 oleh pihak keluarga pelapor.
Kuasa hukum tersangka, Doby Agustinus Situmorang meyakini permintaan uang dari pihak keluarga pelapor tersebut atas hasutan dari oknum polisi. Lantaran tidak sanggup memenuhi tuntutan pelapor, kasus ini pun berlanjut ke meja hijau. (jim)