Batamline.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal debat terbuka putaran kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam. Debat Pilkada 2024 Kota Batam akan digelar pada Jumat (15/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, jadwal debat terbuka Paslon 01, Nuryanto-Hardi Hood dan paslon 02, Amsakar-Li Claudia dijadwalkan pada hari yang sama namun pada pukul 19.30 WIB.
“Dimajukan jamnya,” jelas Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, Selasa (12/11/2024). Kebijakan tersebut diambil setelah diadakan rapat internal dan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, sempat ada penolakan kegiatan tersebut dari salah satu paslon. Tapi penolakan itu tidak diterima oleh KPU Kota Batam.
Bosar menyebut, isu penolakan debat menjadi topik utama dalam rapat yang dilakukan bersama oleh KPU, Kepolisian, Bawaslu, Lembaga Penyiaran, dan perwakilan dari masing-masing paslon di Kantor KPU Batam pada Selasa (12/11/2024) sore.
“Sebenarnya juga bukan penolakan, namun lebih ke bentuk keberatan dari salah satu paslon,” ujarnya usai rapat.
Bosar menyebut, rapat yang terlaksana hari ini merupakan rapat kali kedua setelah salah satu paslon yang dimaksud mengirimkan surat keberatan akan pelaksanaan debat tahap kedua.
Terkait alasan, Bosar menyebut hal ini berhubungan dengan sektor keamanan dalam pelaksanaan debat. Namun dalam rapat kali ini, pihak Kepolisian menyakinkan hal ini dapat diantisipasi.
Dalam pelaksanaan debat tahap kedua, KPU Batam menegaskan hanya memperbolehkan total 150 orang yang berada di dalam ruangan. Hal ini terdiri dari 50 orang perwakilan dari masing-masing paslon, dan 50 orang dari pihak KPU dan Kepolisian.
“Keberatan datang dengan alasan keamanan, sudah dipastikan oleh Kepolisian mengenai hal ini. Dalam debat kedua hanya boleh 150 orang saja di dalam ruangan,” katanya.
KPU Kota Batam juga melarang para paslon menggunakan handphone pada debat. Pernyataan ini menyusul viralnya video calon wakil walikota Batam, Li Claudia Chandra yang terekam menggunakan handphone dalam debat tahap pertama pada, Jumat (1/11/2024) lalu.
“Dalam rapat yang berlangsung untuk tatib (tata tertib) debat, penggunaan alat elektronik tidak diperbolehkan dalam debat kali kedua nanti,” ujarnya.
Selain pelarangan alat elektronik, dalam rapat yang berlangsung antara pihak Bawaslu, Kepolisian, Lembaga Penyiaran, dan perwakilan masing-masing paslon. Perubahan waktu pelaksanaan debat juga mengalami perubahan.
Terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi menyebut terkait penggunaan alat elektronik oleh salah satu paslon di debat pilkada lalu. Pihaknya menyebut tidak akan menjatuhkan sanksi apapun.
Pernyataan ini dilontarkan nya, mengingat penggunaan alat elektronik di area debat, tidak masuk atau diatur dalam tata tertib yang sudah disusun oleh KPU Batam sebelum debat berlangsung.
Selain itu, Mawardi juga menyebut poin penggunaan alat elektronik di area debat juga tidak dirinci dalam SK KPU nomor 1363 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye.
“Tapi bukan berarti kita luput ya, karena tatib di periode pertama juga telah disepakati kedua belah pihak dan disaksikan seluruh peserta rapat yang hadir dahulu. Ada dari Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan kedua paslon,” jelas Mawardi melalui sambungan telepon, Selasa sore.