Batamline.com, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 302 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, Kamis (13/11/2025).
Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025, menandai lonjakan signifikan dalam deportasi WNI dari Negeri Jiran.
Dari total tersebut, sebanyak 221 orang merupakan laki-laki, 67 perempuan, enam anak perempuan, dan delapan anak laki-laki.
Pemulangan massal ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di Malaysia.
Sebanyak 150 orang di antara mereka dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia karena tergolong dalam kelompok rentan.
Sementara itu, 150 orang lainnya difasilitasi melalui Program M, yaitu inisiatif Pemerintah Malaysia untuk memulangkan tahanan warga negara asing tanpa izin resmi, termasuk WNI dan PMI.
Selain itu, dua orang deportan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru turut dipulangkan dengan biaya mandiri.
Proses deportasi dilakukan melalui dua pelabuhan berbeda, yakni Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan feri Alya Express 3 yang berangkat pukul 13.30 waktu setempat, dan Pelabuhan Stulang Laut menggunakan feri Citra Regency pada pukul 13.45.
Setibanya di Tanah Air, para deportan diterima di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, sebelum ditempatkan di penampungan P4MI Batam untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, dalam sambutannya di Pelabuhan Pasir Gudang berpesan agar para deportan tidak lagi bekerja secara ilegal di Malaysia maupun negara lain.
“Seluruh deportan akan masuk dalam daftar hitam imigrasi dan tidak dapat kembali bekerja di Malaysia,” tegasnya.
Kegiatan pelepasan turut dihadiri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI yang bersama KJRI Johor Bahru memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan bermartabat.
Kehadiran BP2MI menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi para pekerja migran yang mengalami deportasi.
Pemulangan 302 deportan ini dikawal oleh tiga anggota Satgas Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan sejumlah instansi di Indonesia dan Malaysia, seperti Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, dan Kepolisian.
“Sejak Januari hingga 13 November 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.286 PMI. Hingga akhir November, masih ada sekitar 237 PMI yang dijadwalkan segera dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya. (rdp)






