Batamline.id, Medan – Seorang pria menyelinap masuk ke kamar kos seorang mahasiswi.
Sambuil memegang pisau di tangannya, pria ini mengancam mahasiswi tersebut dan melakukan penganiayaan.
Tidak sampai disana, selain penganiayaan, pelaku juga memperkosa mahasiswi yang baru pulang ke kosnya tersebut.
Ternyata, pelaku adalah anak dari ibu kos tempat korban tinggal.
Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Seorang mahasiswi di Deliserdang, Sumatra Utara berinisial N (18) menjadi korban rudapaksa pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Orang tua N kemudian melaporkan anak pemilik kos yang berinisial R yang telah melakukan tindak pidana rudapaksa di dalam kos korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan R saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
R sempat melarikan diri usai melakukan rudapaksa dan petugas telah mengamankannya di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
“Proses hukum tetap lanjut, saksi-saksi sudah kita dimintai keterangannya,” sambungnya.
Ia belum dapat mengungkapkan kronologi hingga motif kasus rudapaksa karena masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti lengkapnya akan kita sampaikan,” tuturnya.