Batamline.com, Batam – Pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui agen tour travel berhasil digagalkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di pelabuhan Harbour Bay Batam, pada Minggu (5/3/2023).
Para korban akan diberangkatkan dari Batam ke Kamboja melalui negara Malaysia. Rencananya, para korban akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online di negara Kamboja dengan gaji 700 US Dolar.
“Ini merupakan modus baru yaitu melalui agen travel. Para korban akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online di negara Kamboja dengan gaji 700 US Dolar,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, Rabu (15/3/2023).
Tabana menjelaskan, dari penyidikan di lapangan, tim mengamankan 10 orang korban calon PMI ilegal dan juga melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
“Kedua tersangka yakni DF (41) dan S (37) yang berperan sebagai pengantar korban ke negara yang ditujukan dan perekrut. Ada satu orang lelaki lainnya berinisial B yang masih DPO,” ujarnya.
Tabana menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 22 paspor terbit Indonesia, dua unit handphone, 10 tiket pesawat, uang senilai Rp9.950.000, dan satu unit mobil Datsun,” urainya. (jim)