Batamline.com, Batam – Polda Kepri menghentikan penyelidikan kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji. Pasalnya, polisi tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penghentian penyelidikan kasus ini pun membuat kecewa korban, Hetti Elvi Situngkir dan keluarganya. Pasalnya, wanita 39 tahun itu kini hanya bisa terbaring karena lumpuh.
Kasus ini bermula saat korban mengalami kecelakaan tabrak lari. Korban dilarikan ke RS Graha Hermine. Tiba di rumah sakit, pihak dokter menyebut dari hasil rontgen ada pergeseran tulang di pinggulnya. Kemudian dilakukan tindakan operasi pinggul oleh dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT.
Usai menjalani operasi, kaki kanan korban justru tidak bisa bergerak atau lumpuh total.
Saudara korban, Hisar Rouli Simbolon mengatakan, kasus dugaan malpraktik tersebut sudah dilaporkan ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun mereka menerima surat No/B 3-a/Ditreskrimsus Polda Kepri perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak memiliki bukti.
Pasca surat tersebut diterbitkan polisi, ia pun menerima tawaran uang santunan Rp10 juta dari pihak rumah sakit. “Pihak Rumah Sakit memberikan uang Rp10 juta sebagai uang berdamai. Itu tidak manusiawi, tidak sebanding apa yang dialami oleh korban,” sebut Rouli.
Ia pun menuntut keadilan untuk korban. “Kami ini orang tidak mampu, kami juga menginginkan keadilan. Dan kita berharap Ditreskrimsus Polda Kepri menangani perkara tersebut bukan dasar kongkalikong,” pintanya.
Menurutnya, kasus dugaan malpraktik ini tidak hanya menimpa adik iparnya, namun sudah ada sembilan orang yang menjadi korban di RS Graha Hermine.
“Sudah ada sembilan orang korban malpraktik oknum dokter di RS Graha Hermine,” duganya.
Sementara itu, Natalis N Zega, SH & partner, kuasa hukum korban resmi melaporkan RS Graha Hermine ke Polda Kepri pada tanggal 21 September 2023 lalu dengan nomor LP/B/84/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
“Tidak hanya ke Polda Kepri, namun laporan yang kita kirim juga ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam juga sudah mendapatkan respon pada tanggal 21 September 2023 serta ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua Komisi 9 DPR RI, Kementerian Kesehatan RI, Mahkamah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Kedokteran Indoneseia, Majelis Kedisiplinan Kedokteran Indonesia, Kapolda Kepri, IDI Kota Batam dan lembaga negara,” ujar Natalis Zega.
Dijelaskan Natalis, untuk keadaan korban sampai saat ini belum membaik dan masih terbaring di tempat tidur usai operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Bahkan, kata dia, karena sudah tidak tahan dengan kelumpuhan yang diderita, korban sempat menyatakan menyerah melanjutkan hidup.
“Sampai saat ini tidak ada etika baik dari pihak RS maupun dokter yang bersangkutan. Saya sudah meminta mereka untuk melihat keadaan korban, namun sampai detik ini tidak ada etika baiknya,” katanya singkat.
Diwaktu yang sama, saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Zamrul Aini membenarkan jika kasus tersebut dihentikan.
“Kita sudah hentikan penyelidikan, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Menurut keterangan ahli, apa yang dilakukan (pihak rumah sakit) sudah sesuai prosedur,” kata Zamrul.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga meminta keterangan ahli, dalam hal ini yakni IDI dan PABOI. Keterangan ahli menjelaskan, apa yang dilakukan dokter sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Korban ini kondisinya usai kecelakaan dibawa ke rumah sakit, bukan orang sehat yang dibawa ke sana,” ujarnya.
Terkait dengan tawaran uang Rp10 juta dari rumah sakit ke korban, ia pun menyebut tidak mengetahuinya. “Kalau sudah henti lidik ini sebenarnya tiga kita sudah selesai. Cuma kita hanya mendorong rumah sakit memberikan bantuan atas dasar kemanusiaan. Cuma teknis dan besarannya kita tidak tahu,” jelasnya. (jim)