Polda Kepri Serahkan 2 Tersangka Penyebar Hoaks UAS Diperiksa Polisi ke Kejari Batam

hoaks Ustadz Abdul Somad diperiksa polisi
Tersangka I dan BM

Batamline.com, Batam – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyelesaikan berkas perkara kasus berita hoaks “Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa polisi”. Dua orang tersangka, BM (39) dan I (51) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Berkas perkara sudah lengkap. Dua orang tersangka beserta barang bukti, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (20/11/2023),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Selasa (21/11/2023).

Read More

Sebelum diserahkan ke Kejari Batam, dua orang tersangka terlebih dahulu dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Kepri.

“Kedua pelaku sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, setelah dinyatakan sehat lalu diserahkan ke kejaksaan negeri Batam,”tutup Nasriadi

Sebelumnya diberitakan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks, Ustadz Abdul Somad (UAS) diperiksa polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BM dan I, warga Batam. Keduanya menyebarkan berita hoaks tersebut di media sosial facebook dan TikTok.

“Tersangka BM diamankan di tempat tinggalnya di Baloi blok 2 RT 01 RW 01 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja Kota Batam. Sedangkan tersangka inisial I diamankan di Pertokoan Jupiter Residence, Tanjungriau Kecamatan Sekupang,” ungkap beberapa waktu lalu.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit hape, akun facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Kepri dan mereka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Serta Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” urainya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *