Batamline.com, Batam – Demi memenuhi gaya hidup, seorang sales marketing sepeda motor Honda di Batam menggelapkan uang konsumen. Penipuan dan penggelapan itu berulang kali hingga menyebabkan dealer Honda Daya Motor mengalami kerugian Rp200 juta.
Pelaku seorang perempuan bernama Ranita Lovmiora Ifyar (28). Dia ditangkap di sekitar Perumahan Putra Jaya Kecamatan Batuaji pada Sabtu, 25 Maret 2023 kemarin.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, konsumen datang ke dealer untuk melakukan pembelian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp22 juta.
Korban dilayani oleh saksi H dan Pelaku RL. Kemudian, korban diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga. Transaksi jual beli pun terjadi.
“Konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL Rp22 dan Pelaku RL menyerahkan kwitansi pembayaran. Namun Pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan kemudian mempergunakan uang tersebut,” sebutnya.
Setelah ditelusuri, dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp21 juta dan senilai Rp31 juta ke rekening pelaku.
Terungkapnya kasus ini setelah sepeda motor yang dibeli konsumen tidak kunjung datang. Konsumen pun mendatangi dealer yang berada di dealer Komplek Raflesia Batamkota tersebut.
“Sudah ada 11 laporan polisi yang kita terima terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku ini dengan total kerugian Rp200 juta,” ujarnya.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama lima tahun penjara.
“Uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (dva)