Batamline.com, Batam – Bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban menjadi modus MN untuk menyetubuhi MS, (15) anak dibawah umur.
Gadis remaja tersebut, digarap pelaku pada
Senin, (5/7/2021) sekira pukul 19.00 Wib di Hotel Golden Bay, Bengkong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, melalui Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dani Catur Nugraha mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepri.
Baca: Dituding Provokator 213 PTT dan THL Lingga, Romo Pascal: Substansinya Keluar dari Perkara Pokok
“Modus pelaku dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Pelaku berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada Jumat (9/7/2021) pukul 13.00 Wib oleh personil Subdit 4 Ditreskrimum di kawasan Bengkong beserta barang bukti. Selanjutnya, dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan Jum’at (9/7/2021) pukul 13.00 Wib personil Subdit 4 Ditreskrimum di Bengkong. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dani. (Jim )