SIM Mati Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dapat Dispensasi, Kapolresta Barelang: Laporkan Jika Ada Calo

Bentrok rempang PT MEG polresta barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Batamline.com, Batam – Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi masyarakat Kota Batam yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi nya (SIM) habis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Semasa libur Nataru pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun SIM diberikan dispensasi selama 2 hari.

Read More

“Dispensasi yang diberikan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di saat Nataru 25 dan 26 Desember, dapat dilakukan pengurusannya pada 27 Desember,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (24/12/224).

Perlu diingat, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

“Jadi, pemohon perpanjangan SIM yang habis masa aktifnya saat libur Natal, jangan lupa untuk datang melakukan perpanjangan dihari berikutnya, karena jika tidak datang, maka mekanisme penerbitan SIM menjadi penerbitan SIM Baru,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada calo yang menawarkan dalam mempermudah pengurusan SIM, silahkan laporkan kepada pihak Kepolisian.

“Jika ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan SIM, jangan sampai terpengaruh, silahkan laporkan langsung kepada petugas pelayanan SIM Satpas Polresta Barelang, kita akan lakukan penindakan,” tegasnya.

Lanjutnya, ini merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mana dalam ujian tes mengendarai roda dua sudah dipermudah.

“Ujian tes mengemudi sudah dipermudah, jadi silahkan untuk mengikuti tes sesuai dengan prosedur yang ada dalam pembuatan SIM,” imbuhnya.

Related posts