Batamline.com, Batam – Sosok DJ Stevanie (24) korban pemukulan dan pengeroyokan oleh dua Wanita Asal Vietnam di tempat Hiburan Malam terungkap.
Diketahui Dj cantik ini memiliki akun Instagram bernama @Stevanielimm, Dia memiliki pengikut sebanyak 6.103.
Dari sejumlah unggahannya, ia kerap memposting seputar pekerjaannya menjadi seorang DJ di First Club Batam.
Dia berparas cantik dan mempunyai sejumlah tato di lengan kirinya.
Wawnita berambut panjang Bernama DJ Stevanie menjadi perbincangan belakangan ini di kota Batam.
Akibat pemukulan yang dialaminya, ia harus mengalami sejumlah luka memar dibagian kepala dan lengannya.
Sebab korban dicakar dan dijambak saat pegeroyokan di tempat hiburan yakni First Club Batam beberapa waktu lalu.
Namun kasus ini sudah ditangani oleh Pihak kepolisian. Sejauh ini, mereka sudah ditangkap.
Kanit Reskrim Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami amankan dua WNA Vietnam, yaitu Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24). Keduanya diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Stevanie,” ujar Noval, Senin (9/6/2025).
Insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 01.40 WIB di sofa VIP 7, sofa VIP 8, dan area parkir First Club, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Korban Lapor Polisi
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Diketahui para pelaku merupakan WNA Vietnam.
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh IPTU Noval lantas mendapat informasi bahwa para pelaku berencana kabur ke Singapura.
“Kami langsung bergerak ke Pelabuhan Harbourbay dan mengamankan dua pelaku,” katanya.
Polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Kampung Seraya, Batam untuk mencari barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yakni DJ Misa yang berstatus DPO.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam terkait penangkapan WNA ini, serta memastikan hak-hak tersangka dipenuhi,” ujar Noval. (*)






