Batamline.com, Batam – Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusila mahasiswi di Batam. Hal ini dikarenakan mahasiswi berinisial N (20) tersebut merupakan korban tindak pidana pornografi.
“Kita mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusila mahasiswi tersebut, siapa yang menyebarkan akan kita tindak tegas,” ujarr Nasriadi, Jumat (20/10/2023).
Nasriadi menyebut memberikan dukungan penuh terhadap mahasiswi tersebut. Pasalnya, dia telah menjadi korban tindak pidana pornografi.
“Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan (video), dan memberikan motifasi terhadap korban. Yang masih memiliki atau menyimpan video tersebut segera hapus,” pintanya.
Baca: Tidak Hanya Jadi Korban Pornografi, Mahasiswi di Batam Ini Kerap Dianiaya Pacar
Nasriadi juga menjelaskan, jika korban video tersebut dibuat bukan atas kemauan korban. Korban dalam tekanan pelaku. “Korban dipaksa melayani dan membuat video tersebut, dalam keadaan tertekan,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi di Batam menjadi korban pornografi. Video asusilanya disebar oleh pelaku yang tak lain merupakan mantan pacar korban.
“Pelaku tidak mau diputuskan oleh korban. Makanya dia menyebarkan video asusila tersebut di akun Instagram korban yang telah dikuasai oleh pelaku,” jelasnya.
Nasriadi menyebut, korban dan pelaku sudah 2,5 tahun menjalin hubungan asmara. Selama itu, korban kerap mendapat perlakuan kekerasan namun, tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
“Pelaku ini sangat posesif dan sering mencurigai korban memiliki pacar lain. Pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya. (jim)