Batamline.com, Batam – Kasus penggelapan pajak kembali mencoreng dunia usaha perhotelan di Batam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menangkap dan menetapkan pemilik Hotel Da Vienna, Lubuk Baja, Batam, berinisial AO, sebagai tersangka kasus penggelapan pajak daerah senilai Rp3,7 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam dan ditemukannya dua alat bukti yang sah dan tak terbantahkan,” ujar Wayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).
Sebagai langkah hukum, AO ditahan selama 20 hari di Rutan Batam, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025.
Dari hasil penyidikan, AO diketahui menarik uang pajak hotel secara berulang untuk kepentingan pribadi selama periode 2020 hingga 2024.
Audit yang dilakukan menunjukkan total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar.
Parahnya lagi, AO sempat berupaya mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024, saat proses penyelidikan sudah berjalan.
“Penyidik telah memeriksa 18 saksi dari pihak manajemen hotel dan Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli — yakni ahli pidana, keuangan negara, dan perpajakan,” jelas Wayan.
Sebelum melangkah ke ranah pidana, Kejari Batam bersama Pemko Batam sempat melakukan upaya persuasif. Mereka telah mengirimkan dua surat teguran dan bahkan memasang spanduk peringatan di area hotel. Namun, peringatan itu diabaikan oleh pihak manajemen.
Kini AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” tegas Wayan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Batam agar tidak main-main dengan kewajiban pajak daerah, yang merupakan salah satu sumber utama pembangunan kota.(*)