Batamline.com, Batam – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp685 juta, Selasa (15/9/2020).
Dugaan korupsi yang dilakukan Hari berkaitan dengan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari salah satu pengusaha Batam.
Ia menerima uang itu 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemko Batam.
Baca juga: Di Batam, Covid-19 Lebih Banyak Serang Pria Dibandingkan Wanita
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi, menjelaskan penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat.
Ditambah juga dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.
“Yang bersangkutan (Sutjhajo Hari Murti) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dari pengusaha di Batam. Gratifikasi itu agar pengusaha mendapatkan proyek,” ujar Fauzi.