Terima Gratifikasi Rp685 Juta, Kabag Hukum Pemko Batam Jadi Tersangka Korupsi

Korupsi
Kabag Hukum Pemko Batam jadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek. (dok batamline.com)

Batamline.com, Batam – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp685 juta, Selasa (15/9/2020).

Dugaan korupsi yang dilakukan Hari berkaitan dengan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari salah satu pengusaha Batam.

Read More

Ia menerima uang itu 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemko Batam.

Baca juga: Di Batam, Covid-19 Lebih Banyak Serang Pria Dibandingkan Wanita

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi, menjelaskan penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat.

Ditambah juga dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

“Yang bersangkutan (Sutjhajo Hari Murti) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dari pengusaha di Batam. Gratifikasi itu agar pengusaha mendapatkan proyek,” ujar Fauzi.

Mobil calon menantu Wali Kota Batam ikut disita di halaman selanjutnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *