36 Warga Batam Terjaring Razia Perwako Protkes

Perwako
Razia Perwako Protokol Kesehatan benerapa waktu lalu di Batam (ist)

Batamline.com, Batam – Tim gabungan mulai melakukan penegakan hukum terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwako) No 49 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan.

Sebanyak 36 warga Batam terjaring razia yang dilakukan di daerah Mega Legenda dan Botania 1, Batam Kota, Selasa (15/9/2020).

Read More

Penerapan penindakan ini mulai dilakukan pada hari ini hingga 4 bulan kedepan. Bertujuan, untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Baca juga: Spanduk Langgar Aturan dan Rusak Estetika Kota, DPRD Batam Akan Panggil KPU dan Bawaslu Batam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Salim mengatakan, tim gabungan akan melakukan razia di tempat-tempat keramaian.

“Penegakan hukum sudah mulai dilakukan hari ini. Pagi tadi kita razia di Mega Legenda dan Botania. Sebanyak 36 warga terjaring dalam razia ini,” ujar Salim kepada pewarta, Selasa sore.

Dijelaskan, penindakan yang dilakukan untuk tahap awal sebatas penegasan dan sanksi administrasi. Sementara untuk sanksi dan denda akan dilakukan secara bertahap.

“Kita baru melakukan teguran. Bagi masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker, akan kita data. Jika nanti masih kedapatan melanggar, baru akan ditindak berupa sanksi atau denda,” jelas Salim.

Waktu razia dilakukan lihat halaman selanjutnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *