Tilap BB Sabu, Belasan Mantan Polisi Satresnarkoba Polresta Barelang Segera Disidang

Mantan anggota satresnarkoba
Foto: ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara kasus penilapan berjamaah barang bukti sabu yang dilakukan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dimana, kasus ini melibatkan 12 orang tersangka yang terdiri dari mantan Kasat Resnarkoba berinisial Kompol SN beserta anggotanya yakni, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, A, JG, WR, dan AMS (warga sipil). Mereka akan segera disidang.

Read More

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.

“Hari ini semua berkas perkara 12 oknum anggota polres di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke PN Batam dan siap disidangkan,” kata Iqram Syahputra, Kamis (16/1/225).

Sebelumnya, sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang termasuk mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kompol SN tersandung kasus penyelewengan barang bukti. Mereka terbukti menjual 1 Kg sabu pada September 2024.

Para oknum polisi tersebut akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun Kompol SN dikabarkan melakukan upaya banding.

Usai kasus tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melakukan perombakan besar-besaran di Satuan Narkoba. AKP Deny Langie dipercaya untuk menjabat sebagai Kasat Resnarkoba hingga sekarang.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti sebelumnya juga meminta oknum personil Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang terbukti terlibat peredaran narkoba diberikan hukuman maksimal. (jim)

Related posts