Terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban dan tersangka cek-cok. Saat itu, ibu korban berkata, “Jika bukan karena anak-anak masih kecil sudah Ku penjarakan kau.”
Perkataan ibu korban didengar oleh tante korban, ES. Namun saat itu tante korban tidak ingin ikut campur urusan keluarga tersangka.
Tak lama setelah itu, salah seorang korban, HS mendatangi rumah tantenya. Korban mengaku telah ditampar oleh bapak tirinya. Lantas, tante korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan tersangka kepada korban.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 2018 hingga Mei 2022,” ujar Fian.
Mendengar pengakuan keponakannya, ES langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa. Polisi langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap pada Rabu (17/5/2023) di kediamannya.
Belakangan terungkap, jika tersangka juga mencabuli BT, adik HS. Perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak Mei 2021 hingga tahun 2023.
“Hasil testpack satu korban hamil,” ungkapnya.
“Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban uang jajan Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Dan, meminta korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya,” ungkap Fian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai pasal yang dilanggar,” jelasnya. (jim)