Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam mengungkap modus penyelundupan pakaian bekas impor melalui jalur penumpang di pelabuhan internasional Batam.
Sepanjang November 2025, petugas menggagalkan pemasukan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan dengan cara menitipkan bagasi kepada porter maupun memanfaatkan celah lain untuk menghindari pemeriksaan.
Penindakan terbaru terjadi pada 27 hingga 30 November 2025. Sebanyak 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Total selama November, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait upaya pemasukan pakaian bekas ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan secara rutin di terminal kedatangan internasional dengan mengandalkan profiling penumpang dan pemeriksaan citra x-ray terhadap bagasi.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” ujar Zaky.
Ia menambahkan, seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang impor.
Penindakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya memberantas peredaran pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari tekanan barang impor tak berizin.
Zaky mengimbau masyarakat tidak membawa atau memperjualbelikan pakaian bekas impor ilegal karena berisiko menimbulkan masalah kesehatan dan melemahkan daya saing produk buatan Indonesia.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa agar UMKM dapat tumbuh dan ekonomi nasional semakin kuat,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menyatakan komitmennya meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan berbagai instansi guna menutup celah penyelundupan dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri. (red)