Home » Oknum Jaksa Viral Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sijunjung, Kejati Kepri Pastikan Sedang Diperiksa

Oknum Jaksa Viral Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sijunjung, Kejati Kepri Pastikan Sedang Diperiksa

by Def
0 comments
Oknum jaksa

Batamline.com, Batam – Sebuah video berdurasi 1 menit 23 detik yang menampilkan dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial HAS dalam aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, memicu kehebohan di jagat maya. Namun, di balik viralnya video itu, muncul fakta baru, HAS ternyata sudah lebih dulu ditarik ke Kejati Kepri untuk diperiksa dalam kasus disiplin internal.

Video yang beredar menyebutkan HAS terlibat dalam pengerusakan hutan seluas sekitar 700 hektare di Nagari Tanjungkaliang. Ia juga diduga menguasai lahan secara ilegal serta menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada pemegang kuasa adat.

Nama HAS bahkan dikaitkan dengan kepemilikan sawmill di kawasan tersebut. Belakangan, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen izin pemanfaatan kayu dengan mencatut tanda tangan Sekda Sijunjung tanpa izin.

Namun informasi baru datang dari Kejaksaan di Kepulauan Riau. Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengungkapkan bahwa HAS sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasubagbin. Ia telah ditarik ke Kejati Kepri sejak November 2025 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Kejati Kepri sejak November 2025 untuk pemeriksaan,” ujarnya, dilansir dari Batampos.co.id, Rabu (10/12).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa HAS memang sedang dalam proses pembinaan. Ia telah menjalani pemeriksaan internal dan ditempatkan di bidang pengawasan selama proses itu berlangsung.

“Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan sambil menunggu hasil pemeriksaan atau penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Fakta lain yang terkonfirmasi adalah HAS sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan. Namun, ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara dugaan keterlibatan dalam pembalakan liar di Sijunjung, Yusnar menegaskan bahwa hal itu berada di ranah Kejati Sumatera Barat.

“Locus delicti berada di wilayah hukum Kejati Sumbar,” ujarnya.

Dengan fakta bahwa HAS telah lebih dulu diperiksa secara internal, viralnya video kini membuka dua jalur penelusuran: penanganan disiplin oleh Kejati Kepri dan dugaan tindak pidana kehutanan yang menjadi kewenangan Kejati Sumbar. Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang.

You may also like

Leave a Comment