Home » Bea Cukai Batam Tancap Gas 2025, Penindakan Ribuan Kasus dan Penerimaan Negara Tembus 142 Persen

Bea Cukai Batam Tancap Gas 2025, Penindakan Ribuan Kasus dan Penerimaan Negara Tembus 142 Persen

by Def
0 comments
Bea Cukai Batam

Batamline.com, Batam – Kinerja Kantor Bea Cukai Batam hingga Desember 2025 menunjukkan tren yang kian solid. Tak hanya agresif dalam pengawasan, Bea Cukai Batam juga berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadikannya salah satu garda terdepan pengamanan ekonomi di wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya mencatat sebanyak 2.148 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan tersebut didominasi Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau sebanyak 766 SBP dan Barang Penumpang 365 SBP, disusul penindakan uang tunai 85 SBP serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 61 SBP.

“Akumulasi penindakan ini menghasilkan nilai barang mencapai Rp224,09 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp49,42 miliar,” ujar Zaky.

Secara rinci, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 28.406.234 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp49,69 miliar dan estimasi kerugian negara Rp25,56 miliar. Selain itu, penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai 4.808,82 liter, dengan nilai barang Rp3,29 miliar dan potensi kerugian negara Rp448,2 juta.

Penguatan pengawasan juga tercermin dari peningkatan jumlah penyidikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam menangani 23 penyidikan, meningkat signifikan dibandingkan 14 penyidikan pada 2024. Capaian ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum dari hulu ke hilir.

Tak hanya itu, melalui mekanisme Ultimum Remedium, Bea Cukai Batam mencatat 56 Laporan Pelanggaran (LP) di bidang cukai dengan nilai Rp6,8 miliar. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2024 yang hanya 16 LP dengan nilai Rp2,2 miliar.
Dalam aspek perlindungan masyarakat, penindakan narkotika dan prekursor dinilai berdampak besar.

“Upaya ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 5,3 juta jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp8,5 triliun,” kata Zaky.

Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Batam mencatat realisasi Rp847,6 miliar atau 142,56 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp594,55 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk Rp364,52 miliar, Bea Keluar Rp414,97 miliar, dan Cukai Rp68,11 miliar. Capaian ini mempertegas peran Bea Cukai Batam sebagai revenue collector strategis.

Di bidang pelayanan, Bea Cukai Batam terus mendorong inovasi melalui berbagai program, seperti EPIC100, Dokap Online, Single Submission Quarantine-Customs, hingga Customs Visit Customer. Upaya tersebut berbanding lurus dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang naik dari 3,69 pada Triwulan I menjadi 3,74 pada Triwulan III 2025, dengan kategori “Sangat Baik”.

Atas kinerja dan inovasi tersebut, Bea Cukai Batam juga menerima berbagai apresiasi eksternal, antara lain penghargaan dari Polda Kepulauan Riau atas sinergi pengawasan, penghargaan dari sejumlah pelaku usaha nasional, Eco Office Platinum atas penerapan prinsip green office, serta Tribun Awards 2025.

Zaky menegaskan, capaian ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan. “Kami berkomitmen menghadirkan pengawasan yang tegas dan terukur, sekaligus pelayanan yang responsif, transparan, dan inovatif,” ujarnya.

Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dalam pengawasan demi perlindungan bersama dan peningkatan kualitas layanan publik.

You may also like

Leave a Comment