Batamline.com, Solo – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim menemukan ketidaksesuaian dalam bukti surat yang diajukan pihak penggugat.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti surat.
“Untuk sementara pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu. Kami pelajari dulu riwayat buktinya sebelum berlanjut ke saksi,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut memicu sorakan dari pengunjung sidang yang sempat meneriakkan “Huuu” setelah hakim mengetok palu.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa sebagian bukti yang diajukan penggugat tidak sinkron sehingga majelis hakim memberi waktu tambahan untuk perbaikan.
“Penggugat diberi kesempatan mengajukan ulang bukti surat agar tidak menimbulkan masalah dalam pertimbangan hukum putusan,” katanya.
Irpan juga meminta majelis hakim memperbarui kalender e-court agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 163 HIR, penggugat wajib membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya.
“Kami keberatan jika bukti surat dan ahli dihadirkan bersamaan, karena kami membutuhkan waktu untuk mempelajari bukti secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufik, menyebut persoalan yang muncul hanya terkait perbedaan penafsiran teknis bukti.
“Kami menyajikan dua KTP dalam satu rangkaian bukti. Hakim meminta keduanya dipisah sebagai dua bukti berbeda. Ini soal teknis, bukan soal valid atau tidak valid,” jelasnya.
Menurut Taufik, bukti lain seperti ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 tetap dianggap orisinal. Ia juga menyampaikan keyakinannya menghadapi sidang berikutnya.
“Kami optimis akan memenangkan perkara karena memiliki bukti yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.
sumber: Suara.com