TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22, Sabu dan Alat Hisap Ditemukan di Selat Beliah

by Gara
0 comments

Samuel menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nakhoda dan ABK KM Dolphin GT 22 diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117 Ayat (2) juncto Pasal 302 Ayat (1) terkait kelaiklautan kapal, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, para pelaku juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekitar pukul 21.45 WIB, KM Dolphin GT 22 diamankan dan dikawal Patkamla Dolphin menuju Markas Komando Lanal TBK. Kapal tersebut kemudian sandar di Dermaga Pangkalan Mako Lanal TBK pada pukul 23.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Samuel menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut, sekaligus mendukung pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Sebelumnya, Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama Satgas Intelmar Koarmada I mendeteksi pergerakan KM Dolphin GT 22 saat melaksanakan operasi rutin.

Kapal tersebut kemudian dihentikan sesuai prosedur dan dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.(*)

You may also like

Leave a Comment